Diposting tanggal: 30 September 2011
V Selayang Pandang > Visi Misi > Tugas Pokok dan Fungsi
> Profil Kepala Dinas > Rencana Strategi > Struktur Organisasi
SELAYANG PANDANG
DINKES KABUPATEN BANGKA BARAT
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat. Pada awal berdirinya tahun 2005 satuan kerja ini bernama Dinas Kesehatan, kemudian pada tahun 2007 - 2008 Dinas Kesehatan bergabung dengan Keluarga Berencana sehingga satuan kerjanya berganti nama menjadi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Pada tahun 2009 terjadi pemisahan kembali Dinas Kesehatan dan KB, sehingga satuan kerjanya bernama Dinas Kesehatan, sedangkan KB menjadi satuan kerja yang baru dengan nama Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Dasar Hukum Pembentukan
-
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
-
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Isu Strategi :
- Sarana dan Prasarana yang belum memadai dan sulit dijangkau sehingga pelayanan kurang berkualitas.
- Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Kesehatan masih kurang.
- Pelayanan kesehatan yang belum memuaskan bagi masyarakat.
- Peran serta masyarakat kurang dalam pembangunan kesehatan yang berpengaruh pada AKI, AKB, AKABA, status gizi dan lain - lain.
- Kualitas makanan dan minuman tidak terkontrol.
- Penyakit Menular dan tidak menular serta pencemaran lingkungan masih menjadi masalah.
Program Kerja :
- Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan, seperti Puskesmas, Pustu dan jaringannya dalam meningkatkan pembangunan kesehatan.
- Peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan yang ada dan penambahan sumber daya kesehatan pada berbagai lowongan kesehatan guna untuk meningkatkan kinerja satker dan peningkatan pelayanan publik.
- Melaksanakan pelayanan kesehatan penduduk miskin sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang maksimal.
- Peningkatan peran serta masyarakat melalui peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan masyarakat, perbaikan gizi masyarakat, kemitraan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan anak balita, pelayanan kesehatan lansia, keselamatan ibu melahirkan dan anak, serta semua kegiatan yang melibatkan masyarakat.
- Peningkatan pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan, obat dan perbekalan kesehatan sehingga makanan yang beredar di masyarakat terjamin kualitasnya.
- Melaksanakan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyakit menular, dan penyakit tidak menular serta pengembangan lingkungan sehat.