Sekretariat
    Diposting tanggal: 01 Oktober 2011

             V;  Sekretariat                       >  Yanmedik & Farmasi                        >  Bina Program

             >  P2PL                                >  Binkesmas & Promkes


     

    PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI

    SEKRETARIAT

      

    Sekretariat pada Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyusun program dinas, pengelolaan pada urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan surat meyurat dinas, serta pembuatan laporan dinas.

     

    Sekretariat mempunyai fungsi :

    1. Merencanakan atau merumuskan pengelolaan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, serta urusan administrasi.
    2. Melakukan pengendalian / pengawasan urusan rumah tangga dinas serta pengadaan barang inventaris milik  dinas, urusan penataan kepegawaian, dan urusan keuangan.
    3. Mengkoordinasikan kegiatan sub-sub bagian di lingkungan sekretariat dinas.
    4. Mengevaluasi kegiatan urusan kepegawaian dan keuangan.
    5. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan kepala - kepala bidang dinas dan instansi terkait.
    6. Melakukan pengambilan keputusan / kebijaksanaan di lingkungan dinas apabila dianggap perlu kecuali hal - hal yang bersifat prinsipil.
    7. Melaksanakan tugas - tugas yang didelegasikan oleh kepala dinas.

    Sektretariat pada Dinas Kesehatan terdiri dari :

    a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

    1. Subbagian perencanaan dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas dari sekretariat pada Dinas Kesehatan dibidang perencanaan dan pelaporan.
    2. Untuk melaksanakan tugas subbagian perencanaan dan pelaporan mempunyai fungsi :
    • Merumuskan rencana strategis pembagunan kesehatan secara menyeluruh.
    • Merumuskan dan mengendalaikan rencana tahunan program maupun lintas sektora.
    • Melaksanakan pengembangan pembagunan sumber daya kesehatan.
    • Melaksanakan Evaluasi / review tahunan program pembangunan kesehatan.
    • Menyusun Profil, LPPD, LKPJ dan LAKIP dibidang kesehatan.

    b. Subbagian keuangan dan kepegawaian

    1. Subbagian keuangan dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengelolaan pada urusan keuangan dan urusan kepegawaian pada Dinas Kesehatan.
    2. Untuk melaksanakan tugas subbagian keuangan dan kepegawaian mempunyai fungsi :
    •  Membuat perencanaan kebutuhan anggaran belanja rutin dinas kesehatan dan UPTnya.
    • Melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan dinas dan UPTnya meliputi perbendaharaan, akuntansi, verifikasi keuangan.
    • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan keuangan di lingkungan dinas dan UPTnya.
    • Melaksanakan penataan dan pelaporan administrasi keuangan.
    • Melakukan konsultasi dengan skretaris dinas dalam pelaksanaan urusan keuangan.
    • Merumuskan kebutuhan pegawai / tenga kesehatan pada dinas dan UPTnya.
    • Melaksankan pengelolaan administrasi kepegawaian /tenaga kesehatan dan penempatannya.
    • Merencanakan peningkatan sumber daya manusia tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan serta kursus - kursus profesi.
    • Merencanakan dan melaksanakan peningkatan kesejahteraaan pegawai.
    • Melaksanakan pembinaan disiplin pegawai negeri sipil / tenaga kesehatan secara keseluruhan.
    • Melaksanakan evaluasi kegiatan urusan kepegawaia.
    • Melakukan konsultasi dengan sekretaris dinas dalam pelaksanaan urusan kepegawaian.